SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Tahun Depan

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Tahun Depan

Jakarta, Polri mengungkap surat izin mengemudi (SIM) Indonesia bisa berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025. Dengan begitu warga Indonesia yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional. Demikan disampaikan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.

Beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional yakni Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia. Selama ini seperti dijelaskan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa pihaknya terus membenahi SIM di antaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP. Selain itu Polri juga menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) di SIM keluaran terbaru. Hal ini juga untuk memudahkan polisi luar negeri peruntukan SIM yang digunakan. Seperti diketahui SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan ini berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Pada 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini, seperti di Singapura. Di sana SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Jika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi harus memiliki SIM lokal Singapura. Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018 pemerintah Malaysia menerapkan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing.

Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

sumber : CNN Indonesia

Scroll to Top