Kota Makassar, Di tahun 2024 ini, pemerintah Indonesia bersiap melakukan penataan ulang terhadap tenaga honorer dengan berbagai ketentuan baru yang harus dipenuhi. Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023, seluruh penataan ini diharapkan rampung sebelum Desember 2024. Namun, tidak semua tenaga honorer berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menpan RB menegaskan bahwa semua tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK harus melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk mengikuti seleksi ini. Pertama, data mereka harus terverifikasi dan tervalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hingga kini, sebanyak 1.788.851 tenaga honorer telah terverifikasi dan tervalidasi oleh BKN. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi yang bisa mengikuti seleksi tersebut. Adapun Kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK
1. Data Tidak Terverifikasi dan Tervalidasi oleh BKN Tanpa verifikasi dan validasi data 2. Tidak Aktif Selama Tiga Bulan Berturut-turut Tenaga honorer yang sudah tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut juga tidak memiliki harapan untuk diangkat menjadi PPPK. 3. Telah Memasuki Batas Usia Pensiun Sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023, batas usia pensiun ditetapkan 58 tahun untuk jabatan non-manajerial dan 60 tahun untuk jabatan manajerial. Dengan adanya batas usia ini, tenaga honorer yang sudah mendekati atau melebihi usia tersebut tidak lagi bisa diangkat menjadi PPPK.
4. Catatan Pelanggaran Disiplin Tenaga honorer yang memiliki catatan pelanggaran disiplin menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan dan norma yang berlaku. Pemerintah juga menunjukkan komitmen untuk menuntaskan pengangkatan honorer K2.
Menpan RB berjanji akan menyelesaikan penataan honorer K2 selama data mereka telah terverifikasi oleh BKN. Anggota Komisi II DPR, Junimart Girsang, juga mengusulkan agar tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun berturut-turut bisa diangkat menjadi PPPK tanpa harus mengikuti seleksi CASN 2024. “Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” ungkap Junimart usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1 Desember 2023). Usulan ini tentu saja mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi tenaga honorer dalam menjalankan tugas mereka selama bertahun-tahun. Dengan adanya penataan ini, diharapkan akan tercipta efisiensi dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.*** Sumber : klikpendidikan