Pj Gubernur Sulsel Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital bagi lembaga keuangan dan lembaga kepemiluan di Sulsel

Pj Gubernur Sulsel Sosialisasikan Identitas Kependudukan Digital bagi lembaga keuangan dan lembaga kepemiluan di Sulsel

Makassar, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin menghadiri Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital bagi lembaga keuangan dan lembaga kepemiluan di Sulsel pada Jumat (29/9). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Pola Kantor Gubernur.

Selain Bahtiar, turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sulsel M. Iqbal S Suhaeb, Kepala Bank Indonesia Sulsel Causa Iman Carana, OJK Kanwil Sumapa, Pejabat Dinas Dukcapil, Pejabat KPU dan Pejabat Bawaslu se-Sulsel. Bahtiar menyebut ada inovasi dalam pendataan penduduk terkait Pemilu. Pada regulasi catatan sipil saat ini, masyarakat dapat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam dua bentuk. “Regulasi catatan sipil saat ini di mana Dukcapil mengeluarkan dua jenis KTP, yaitu KTP elektronik dan KTP digital,” sebutnya.

Ia menambahkan, KTP elektronik berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code. Pembuatan KTP digital di Kantor Dukcapil terdekat dan sangat mudah. Hanya dalam waktu semenit sudah selesai. Dengan memiliki smartphone, masyarakat sudah dapat download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui play store. Olehnya itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga kepemiluan dipandang perlu mengatur peraturan transaksi dana kampanye berupa uang digital melalui aplikasi keuangan digital. “KTP digital maupun uang digital sangat erat kaitannya pada proses pemilu 2024 dengan hadirnya kemajuan teknologi saat ini,” ujarnya.

Bank Indonesia Perwakilan Sulsel juga turut mengapresiasi dan mendukung inovasi layanan identitas kependudukan digital (IKD) yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Hadirnya layanan IKD ini sangat memudahkan transaksi keuangan digital, sehingga layanan lebih efisien dan terintegrasi hanya saja perlu diperhatikan sistem keamanan data bagi masyarakat yang menggunakan layanan IKD, jangan mudah memberikan NIK dan Username maupun password kepada siapapun,” pesan Causa Iman Carana. Sejauh ini terdapat lima provinsi di Indonesia yang mempunyai capaian aktivasi IKD. Yaitu Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan

Scroll to Top