Jakarta, Masyarakat Indonesia makin dimudahkan dalam mengurus administrasi kependudukan. Salah satunya untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK) tanpa harus ke kantor instansi yang bersangkutan.
Berikut Cara Cetak Kartu Keluarga Online Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK. Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code). Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.
Masyarakat dapat mencetak KK menggunakan kertas putih HVS biasa. Meskipun tidak dilengkapi dengan hologram seperti pada kertas security printing biasa, KK yang dicetak sendiri tetap memiliki legalisasi berupa kode QR. Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, menggantikan tanda tangan konvensional.
Berikut KK versi terbaru: Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
SUMBER : CNBC Indonesia