Bulukumba, Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus memperbaiki dan meningkatkan layanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba. Salah satu layanan yang sering diurus oleh warga adalah layanan administrasi kependudukan, diantaranya urusan perekaman elektronik.
Untuk memudahkan warga dalam perekaman KTP elektronik, kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah memberikan layanan perekaman di KTP di Kantor Camat, sehingga warga tidak perlu lagi ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman.
Kadis Dukcapil Dedi Rahmadi menjelaskan kalau perekaman KTP di kecamatan ini dibagi dalam 5 (lima) zona yaitu : Zona 1 - Kantor Camat Bulukumpa, melayani Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale. Zona 2 - Kantor Camat Kindang, melayani Kecamatan Kindang dan Gantarang. Zona 3 - Kantor Camat Kajang, melayani Kecamatan Kajang dan Herlang.
Zona 4 - Kantor Camat Bontotiro, melayani Kecamatan Bontotiro dan Bontobahari. Zona 5 - Mal Pelayanan Publik (MPP), melayani Kecamatan Ujung Bulu dan Ujungloe. Lebih lanjut mantan Camat Bontobahari ini menyebut dan mengakui kalau kendala selama ini adalah pencetakan KTP elektronik untuk penggantian karena hilang, atau rusak belum dapat diakomodir karena bahan hanya cukup untuk pencetakan KTP pertama atau usia 17 tahun. "Kita prioritaskan pencetakan KTP bagi warga yang pertama mengurus penerbitan KTP atau biasanya bagi pelajar yang sudah berusia 17 tahun," ungkapnya, Senin 4 November 2024. Meski demikian, pihaknya terbantu dengan adanya adanya KTP digital pada aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta adanya penerbitan biodata pengganti KTP elektronik. Selain itu, loket layanan Adminduk di 10 Kantor Kecamatan juga sudah terbuka sejak Oktober 2022 dan loket layanan 79 di kantor desa/kelurahan "Kita targetkan tahun 2025 sudah tuntas membuka loket layanan Adminduk pada 136 desa/kelurahan se Kabupaten Bulukumba," kata Dedi optimis. Dengan hadirnya fasilitas ini, diharapkan mampu mengurangi beban warga yang sebelumnya harus menempuh perjalanan jauh ke kota untuk melakukan perekaman KTP.
Pengadaan alat perekaman KTP di Kantor Camat merupakan langkah strategis dan efektif untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan identitas resmi. Langkah ini juga mendapatkan apresiasi dari anggota DPRD Bulukumba Dr. Supriadi, dari Dapil V. Menurutnya, fasilitas perekaman KTP di kecamatan adalah solusi nyata untuk mempercepat proses administrasi kependudukan. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya agar semua proses administrasi kependudukan berjalan lancar,” imbuhnya. Dengan identitas KTP, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan pemerintah, perbankan, dan keperluan lainnya yang membutuhkan identitas resmi.(*) sumber : SimpulIndonesia.com