Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Dukung Launching Implementasi Berkelanjutan, Kemendagri Padankan 95,47 Persen Sistem Data Regsosek

Jakarta, Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi disertai ucapan selamat atas peluncuran Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Regsosek sendiri adalah sistem pendataan kependudukan yang mencakup profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan penduduk. Tujuan Regsosek ialah melihat kesejahteraan masyarakat lebih detail, dan menjadi rujukan perencanaan target dan program perlindungan sosial. "Kemendagri sangat mendukung launching Sistem Data Regsosek dan akan terus menyokong implementasinya. Sejak awal kami Ditjen Dukcapil Kemendagri mengawal program Regsosek bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko Perekonomian, dan Badan Pusat Statistik," kata Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Dirjen Teguh yang membawakan materi bertajuk "Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi" ini menyatakan, Regsosek diperlukan karena data terkait kesejahteraan sosial yang ada saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.

"Hal ini menyebabkan kesulitan dalam mengevaluasi pemberian bantuan sosial dan subsidi pemerintah. Sebab pemerintah tidak memiliki data yang komprehensif, misalnya terkait masyarakat rentan miskin," kata Dirjen Teguh. Dengan Regsosek diharapkan tercipta satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi yang lebih merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia.

"Tentu saja salah satu basis data Regsosek adalah data kependudukan yang sudah berbasis NIK lengkap by name by address dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata mantan Dirjen Bangda Kemendagri ini. Data kependudukan lazim dimanfaatkan secara maksimal oleh kementerian lembaga dan pemerintah daerah, lantaran sangat berperan memudahkan pelayanan publik, basis data dalam perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi maupun penegakan hukum dan pencegahan kriminal. "Tata kelola pemanfaatan data kependudukan salah satunya ditujukan untuk perencanaan pembangunan yang selaras dengan Regsosek." Teguh menyebutkan, tahun ini sebanyak 6.522 lembaga pengguna yang sudah meneken perjanjian kerja sama hak akses pemanfaatan data kependudukan. "PKS antara lain dengan Bappenas, Ditjen Pajak Kemenkeu, Kemensos termasuk di dalamnya. PKS Bappenas, Kemensos dan lembaga pengguna lainnya di dalam ekosistem Regsosek sudah berakhir dan perlu dilakukan perpanjangan," kata Teguh bermaksud mengingatkan para pemangku kepentingan. Selanjutnya dalam hal penyiapan data Regsosek, Kemendagri berperan di antaranya dalam pemadanan data Regsosek. "Hingga Februari 2024 dari sejumlah 232.474.312 data penduduk telah padan sebanyak 214.044.468 jiwa atau 95,47 persen."

Pada bagian lain Teguh menyampaikan, Kemendagri sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintah Daerah bakal terus mendorong seluruh pemda untuk memanfaatkan Data Regsosek dalam perencanaan, penganggaran dan pengendalian pembangunan di tingkat daerah. "Dengan pemanfaatan data Regsosek, Pemda dapat menghadapi berbagai isu-isu stratgis yang ada di wilayah masing-masing dengan lebih efektif melalui perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah yang lebih terarah." Selain itu, Data Regsosek yang digunakan dalam perencanaan pembangunan di daerah untuk memastikan akurasi program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai platform digital pemerintahan dalam negeri. "Kemendagri pun telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendukung implementasi Regsosek di daerah." SIPD juga mencakup semua aspek pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban. "Aplikasi SEPAKAT Bappenas sedang dalam proses integrasi dengan SIPD RI. SEPAKAT Bappenas digunakan sebagai alat analisis mikro data dasar Regsosek untuk kemudian digunakan sebagai data dasar dalam Perencanaan Pembangunan Nasional," kata Dirjen Teguh. Acara dibuka Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, sebagai Keynote Speaker. Selanjutnya penyampaian paparan masing-masing oleh Dirjen Dukcapil mewakili Mendagri, paparan Menkeu diwakili Wamenkeu Suhasil Nazara, paparan MenkopUKM diwakili Deputi Kewirausahaan Siti Azizah, paparan Menaker diwakili Kepala Barenbang Estiarty Haryani, serta paparan Dirut BPJS Naker Anggoro Eko Cahyo. Launching Pemanfaatan Data Regsosek juga dihadiri para gubernur, bupati dan wali kota, perwakilan kementerian/lembaga, para Kepala Bappeda dan BPS Provinsi, serta stakeholders terkait lainnya. Acara diakhiri dengan seremonial launching pemanfaatan Data Regsosek dan penyerahan akses pemanfaatan data Regsosek kepada perwakilan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. Dukcapil*** Source : dukcapil.kemendagri.go.id

Scroll to Top