Jakarta, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP harus dimiliki setiap wajib pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya. Umumnya NPWP diperlukan untuk berbagai macam proses pengurusan dokumen, sehingga jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.
Dalam kondisi tertentu, pemilik NPWP mungkin terpaksa untuk menonaktifkan NPWP yang dimilikinya. NPWP dapat dinonaktifkan asalkan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku yang pastinya sudah ditentukan oleh Dirjen Pajak. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif - Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) - Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada nomor dua yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Ada dua cara menonaktifkan NPWP, yakni dengan cara manual dan online. Jika dengan cara manual, wajib pajak hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, wajib pajak juga dapat menonaktifkan NPWP miliknya secara online. Caranya cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang dapat diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.
sumber : TEMPO.CO