Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Ini Syarat dan Prosedurnya

Cara Membuat Akta Kelahiran Tanpa Ayah, Ini Syarat dan Prosedurnya

', Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki setiap penduduk Indonesia, termasuk anak yang lahir tanpa ayah. Umumnya, akta kelahiran akan menuliskan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, urutan lahit, serta nama ayah dan ibu anak tersebut. Meski begitu, anak yang lahir tanpa ayah di luar pernikahan tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya. Baca juga: Man City Vs Arsenal: Guardiola Tendang Kursi, Haaland Picu Kontroversi Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi. "Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2024). Berikut cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa ayah yang lahir di luar hubungan pernikahan. Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi. "Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/8/2024). Berikut cara membuat akta kelahiran bagi anak tanpa ayah yang lahir di luar hubungan pernikahan.

Akta kelahiran bagi anak tanpa ayah Pencatatan kelahiran dalam akta kelahiran diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Berdasarkan Pasal 43 ayat (4) Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, berikut syarat yang harus dilengkapi pemohon pembuatan akta kelahiran: Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli) Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Dalam aturan tersebut, buku nikah dan KK menjadi syarat pembuatan akta kelahiran anak. Namun, dokumen tersebut hanya menjadi syarat bagi anak dengan orangtua yang menikah dan diketahui identitasnya. Dalam Pasal 48 tertulis, syarat pencatatan kelahiran berupa bukti nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tidak diperlukan jika hubungan dalam keluarga pada KK tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri. Hal tersebut membuat anak tersebut akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak dari seorang ibu kandungnya. Ini berarti hanya nama ibu yang tertera pada akta kelahiran tersebut. Sementara itu, KTP-el tidak dipersyaratkan untuk membuat akta kelahiran anak jika ibu kandungnya belum berusia 17 tahun dengan status belum menikah.

Cara membuat akta kelahiran anak tanpa ayah Pembuatan akta kelahiran anak berupa pencatatan kelahiran warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Indonesia dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota ataupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdukcapil kabupaten/kota. Berikut tata cara pembuatan akta kelahiran anak tanpa ayah: 1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, KK, dan KTP-el 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan 3. Petugas Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan 4. Pejabat Pencatatan Sipil pada Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran dengan status hukum sebagai anak seorang ibu, tanpa nama ayah 5. Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon. Sementara itu, anak yang lahir di luar pernikahan tapi identitas ayah dan ibunya diketahui juga tidak perlu melampirkan persyaratan berupa buku nikah atau status hubungan perkawinan suami-istri dalam KK keluarganya. Namun, anak itu akan dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu kandungnya dengan tambahan frasa, "yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Akta kelahiran anak tanpa ayah dan ibu Anak yang lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal-usul serta keberadaan orangtuanya maka tetap dapat dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran tanpa nama orangtua. Hal tersebut diatur sesuai Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diberitakan Kompas.com (15/6/2022). Aturan itu menyebutkan, anak yang proses kelahirannya dan keberadaan orangtuanya tidak diketahui maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian (BAP). Syarat pembuatan akta kelahiran anak yang tidak diketahui ayah dan ibu kandungnya sebagai berikut: Keterangan saksi atau orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (BAP) bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya. Selanjutnya, pembuatan dan penerbitan akta kelahiran anak tersebut dilakukan seperti biasa oleh Disdukcapil. Selain akta kelahiran, anak juga akan mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

SUMBER : KOMPAS.COM

Scroll to Top