Jakarta, Layanan pencetakan KTP elektronik (e-KTP atau KTP-el) di luar domisili asli penduduk diperlukan di tengah mobilitas yang semakin tinggi. Terkait hal ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menegaskan bahwa masyarakat dapat mencetak e-KTP di luar domisili. Dilansir Ditjen Dukcapil Kemendagri, pencetakan e-KTP di luar domisili asli bisa dilakukan dengan ketentuan hanya berlaku untuk pencetakan e-KTP tanpa adanya perubahan elemen data penduduk. Hal ini disampaikan oleh Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum. Bisa Cetak e-KTP di Luar Domisili Handayani mengingatkan kembali bahwa layanan pencetakan e-KTP di luar domisili ini sangat bermanfaat, terutama bagi warga yang mobilitasnya tinggi, sehingga mereka tetap bisa mendapatkan dokumen kependudukan tanpa perlu pulang ke kampung halaman.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat yang membutuhkan e-KTP tanpa perubahan data dapat mencetaknya di mana pun mereka berada, tanpa harus kembali ke domisili asal. Ini adalah fasilitas yang sudah lama ada, dan kami terus memperkuatnya demi mendukung kemudahan layanan bagi masyarakat," kata Handayani, Selasa (12/11). Syarat Cetak e-KTP di Luar Domisili Handayani juga menegaskan bahwa kebijakan ini sangat relevan bagi masyarakat yang tinggal atau bekerja di luar daerah asalnya. Hal ini untuk meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik. Syaratnya adalah asalkan tidak ada perubahan data. "Kami ingin meminimalisir hambatan dalam pelayanan publik, sehingga warga dapat melakukan pencetakan KTP-el di kantor Dukcapil mana pun di Indonesia, asalkan tidak ada perubahan data," tegasnya. Lebih lanjut, Ditjen Dukcapil Kemendagri turut mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama yang belum memiliki e-KTP atau belum mencetak ulang e-KTP, untuk segera memanfaatkan layanan pencetakan e-KTP di luar domisili.
Cara Cetak e-KTP di Luar Domisili Layanan pencetakan e-KTP di luar domisili ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di seluruh Indonesia, dan dapat diakses oleh warga yang membutuhkan e-KTP tanpa perubahan data. Prosesnya, masyarakat bisa membawa KTP lama ke kantor Dukcapil. Sementara bagi yang belum memiliki e-KTP, juga bisa melakukan perekaman e-KTP di luar domisili dengan mendatangi kantor Dukcapil setempat. Penduduk bisa membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi sebagai berkas persyaratannya.
Sumber : news.detik.com