Kota Palembang, Palembang - Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyatakan, dokumen kependudukan fungsinya sangat esensial sebagai basis data untuk mendapatkan pelayanan publik dasar lainnya. "Untuk mendapatkan bansos dibutuhkan KTP-el untuk verifikasi agar sampai ke pihak yang tepat. Untuk membuat SIM, BPJS Kesehatan semua butuh KTP karena ada data-data esensial di dalamnya. Tanpa ada KTP-el, KK, KIA dst penduduk akan banyak menemui kesulitan memperoleh pelayanan tersebut," jelasnya saat Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan di Universitas Indo Global Mandiri (UIGM), Palembang, Selasa (24/10/2023)..
Berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, hingga Semester I 2023 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 279.118.866 jiwa. "Jumlah ini naik sekitar 2,5 jiwa dibanding periode yang sama tahun 2022. Semuanya terdata by name by address di database Ditjen Dukcapil," jelas Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi Teguh menjelaskan, Dukcapil mengeluarkan 24 output dokumen kependudukan. "Tetapi yang wajib dimiliki oleh penduduk itu adalah KTP-el, KK, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, akta perkawinan bagi yang menikah, akta perceraian kalau bercerai, dan akta kematian apabila yang bersangkutan meninggal dunia."
Inovasi terkini Ditjen Dukcapil adalah identitas kependudukan digital atau IKD yang merupakan bentuk digita dari KTP-el yang sekarang. Aktivasinya mudah dari ponsel jenis apa saja Android maupun IoS.
IKD banyak manfaatnya pelayanan publik menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Bisa digunakan untuk membuat rekening di sejumlah entitas perbankan. "Di sisi lain penggunaan IKD diharapkan mampu menghemat APBN sehingga di masa depan tidak perlu lagi pengadaan blanko KTP-el," kata Dirjen Teguh,
Teguh berharap suatu ketika IKD menjadi Hub atau network pelayanan publik. Cukup melakukan single sign on (SSO), masyarakat tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Dengan SSO, pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan. Dukcapil***