Selamat Datang Di Situs Resmi Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan
Identitas Resmi Penduduk Bagi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia
Persyaratan Penerbitan KTP-EL
+ Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
+ Melakukan perekaman KTP-EL
+ Kartu Keluarga